Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 701

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700, Inspektorat Insvestigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan; b. penyusunan rencana program, dan anggaran Inspektorat Investigasi; c. pelaksanaan penemuan fakta (fact finding) dan audit investigasi serta pengusutan terhadap dugaan penyelewengan dan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan petunjuk Menteri; e. pelaksanaan fasilitasi pengawasan investigasi terhadap aparat pengawasan bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah; f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat Investigasi.
Koreksi Anda