Koreksi Pasal 701
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700, Inspektorat Insvestigasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan;
b. penyusunan rencana program, dan anggaran Inspektorat Investigasi;
c. pelaksanaan penemuan fakta (fact finding) dan audit investigasi serta pengusutan terhadap dugaan penyelewengan dan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan petunjuk Menteri;
e. pelaksanaan fasilitasi pengawasan investigasi terhadap aparat pengawasan bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat Investigasi.
Koreksi Anda
