Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengadaan;
b. Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun;
c. Bagian Mutasi Dosen; dan
d. Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen.
Koreksi Anda
