Koreksi Pasal 756
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
