Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 756

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda