Koreksi Pasal 818
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Proses Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra, peningkatan apresiasi sastra serta koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra.
(2) Subbidang Pembinaan Tenaga Kebahasaan dan Kesastraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, peningkatan kompetensi tenaga kebahasaan dan kesastraan, dan uji kemahiran berbahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
