Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 433

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi; b. penyusunan bahan penetapan program dan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi; c. pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda