Koreksi Pasal 433
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi;
b. penyusunan bahan penetapan program dan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi;
c. pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
