Koreksi Pasal 734
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bidang Penelitian Pendidikan Menengah dan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, program, pelaksanaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
