Koreksi Pasal 625
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624, Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang sejarah dan nilai budaya;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaaan sejarah dan perumusan nilai budaya;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan sejarah;
d. pemetaan, verifikasi, dan perumusan nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan sejarah;
f. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang sejarah dan nilai budaya;
g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah dan nilai budaya;
h. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi sejarah dan nilai budaya; dan
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya.
Koreksi Anda
