Koreksi Pasal 560
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 559, Subdirektorat Registrasi Nasional menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang registrasi nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran, penetapan, dan pengelolaan data registrasi nasional cagar budaya dan koleksi museum;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi nasional;
d. pengelolaan register nasional;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan, dan pengelolaan data; dan
f. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan, dan pengelolaan data.
Koreksi Anda
