Koreksi Pasal 577
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576, Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan kesenian dan perfilman;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kesenian dan perfilman;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur,dan kriteria di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi;
e. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan kesenian dan perfilman;
f. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kesenian dan perfilman;
g. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang pembinaan kesenian dan perfilman;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman.
Koreksi Anda
