Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Mutasi Jabatan mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dari/dalam jabatan struktural dan pimpinan serta pembantuan Atase Pendidikan dan Dubes/Wakil RI pada UNESCO. (2) Subbagian Tenaga Fungsional Guru mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan penetapan dalam jabatan dan pangkat guru bukan PNS, penetapan pangkat guru pembantuan di luar negeri, dan guru Pembina tingkat I ke atas. (3) Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan penetapan angka kredit dan jabatannya, kepangkatan, pemindahan, pembebasan sementara dan pemberhentian, pembantuan dan mutasi lainnya bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen.
Koreksi Anda