Koreksi Pasal 709
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Penelitian Kebijakan;
c. Pusat Kurikulum dan Perbukuan;
d. Pusat Penilaian Pendidikan; dan
e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan.
Koreksi Anda
