Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 709

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Penelitian Kebijakan; c. Pusat Kurikulum dan Perbukuan; d. Pusat Penilaian Pendidikan; dan e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 709 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id