Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan penetapan tugas belajar, izin belajar, tunjangan tugas belajar, pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, dan pengembangan kepegawaian lainnya serta penyusunan bahan pengembangan sistem dan pengukuran kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Subbagian Mutasi Tenaga Administrasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi lainnya bagi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Subbagian Disiplin dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pertimbangan hukum di bidang kepegawaian, rancangan dan penilaian pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian, penetapan penjatuhan hukuman disiplin, serta penyusunan bahan penetapan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
