Koreksi Pasal 439
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan data pendidikan tinggi.
(2) Subbagian Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program serta penyusunan laporan di lingkungan pendidikan tinggi dan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan layanan informasi dan publikasi pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
