Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 233

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pendidikan dasar; b. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan dasar; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; e. penyusunan bahan koordinasi kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan dasar; dan f. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 233 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id