Koreksi Pasal 810
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan terdiri atas:
a. Bidang Pemasyarakatan;
b. Bidang Pembelajaran;
c. Bidang Peningkatan dan Pengendalian;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
