Koreksi Pasal 695
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, keprotokolan, keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan serta pengadaan, perawatan, pemeliharaan, dan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, perbendaharaan, pembukuan, verifikasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
