Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 695

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, keprotokolan, keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan serta pengadaan, perawatan, pemeliharaan, dan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, perbendaharaan, pembukuan, verifikasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 695 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id