Koreksi Pasal 526
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, dan evaluasi perolehan hak kekayaan
intelektual hasil penelitian serta pemberian penghargaan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, publikasi, promosi, fasilitasi, dan evaluasi pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta akreditasi berkala ilmiah.
Koreksi Anda
