Koreksi Pasal 435
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan penyusunan pertanggungjawaban keuangan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
