Koreksi Pasal 674
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
