Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 348

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Atas dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Atas dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Atas dan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 348 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id