Koreksi Pasal 856
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan profesi pendidik pendidikan dasar;
b. penyusunan program peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar;
c. penyusunan bahan kordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar;
d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar; dan
f. penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar.
Koreksi Anda
