Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 748

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penilaian Pendidikan terdiri atas: a. Bidang Penilaian Akademik; b. Bidang Penilaian Non-Akademik; c. Bidang Analisis dan Sistem Informasi Penilaian; d. Bagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda