Koreksi Pasal 748
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pusat Penilaian Pendidikan terdiri atas:
a. Bidang Penilaian Akademik;
b. Bidang Penilaian Non-Akademik;
c. Bidang Analisis dan Sistem Informasi Penilaian;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
