Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 796

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bidang Pengkajian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra; b. penyusunan pedoman pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra; c. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra; d. fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual bahasa dan sastra; e. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra.
Koreksi Anda