Koreksi Pasal 796
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bidang Pengkajian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra;
b. penyusunan pedoman pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra;
c. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra;
d. fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual bahasa dan sastra;
e. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra.
Koreksi Anda
