Koreksi Pasal 506
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidikan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di luar negeri.
(2) Seksi Pendidikan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri.
Koreksi Anda
