Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 739

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Kurikulum dan Perbukuan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan model, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kurikulum, metodologi pembelajaran, materi buku pelajaran, serta pengelolaan informasi kurikulum, buku pelajaran, dan sumber pembelajaran lainnya pada pendidikan dasar.
Koreksi Anda