Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 282

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Pembelajaran; c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana; d. Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda