Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah; e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; f. Direktorat Jenderal Kebudayaan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; k. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan; l. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat; m. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan; n. Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional; o. Staf Ahli Bidang Hukum; p. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan; q. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional; r. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan s. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
Koreksi Anda