Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
k. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
l. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat;
m. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan;
n. Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional;
o. Staf Ahli Bidang Hukum;
p. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan;
q. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional;
r. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan
s. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
Koreksi Anda
