Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan, yaitu: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang kebudayaan; dan b. membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I yang membidangi kebudayaan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id