Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 812

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Bidang Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; b. pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; c. fasilitasi pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; d. pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; e. penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra.
Koreksi Anda