Koreksi Pasal 812
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Bidang Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
b. pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
c. fasilitasi pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
d. pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan;
e. penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra.
Koreksi Anda
