Koreksi Pasal 553
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 552, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta eksplorasi dan dokumentasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteriadi bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta eksplorasi dan dokumentasi;
e. pengelolaan register nasional dan eksplorasi cagar budaya di air;
f. pelaksanaan kerjasama dan pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
h. pelaksanaan dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum; dan
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
Koreksi Anda
