Koreksi Pasal 518
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penelitian Dasar dan Pengembangan Ilmu mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengembangan program, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penelitian dasar dan pengembangan ilmu.
(2) Seksi Penelitian Strategis mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengembangan program, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penelitian strategis.
Koreksi Anda
