Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 833

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 832, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; b. penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan sumberdaya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan; dan e. penyusunan laporan Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 833 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id