Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 584

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, Subdirektorat Pembinaan Seni Pertunjukan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan seni pertunjukan; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan seni pertunjukan tradisional dan nontradisional; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni pertunjukan; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni pertunjukan tradisional dan nontradisional; dan e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan seni pertunjukan tradisional dan nontradisional.
Koreksi Anda