Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 794

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan dan Pelindungan terdiri atas: a. Bidang Pengkajian; b. Bidang Pembakuan dan Pelindungan; c. Bidang Informasi dan Publikasi; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 794 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id