Koreksi Pasal 794
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan dan Pelindungan terdiri atas:
a. Bidang Pengkajian;
b. Bidang Pembakuan dan Pelindungan;
c. Bidang Informasi dan Publikasi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
