Koreksi Pasal 851
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program peningkatan kompetensi dan sertifikasi serta koordinasi, fasilitasi, evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
