Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 720

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Pembiayaan mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi, pengujian, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan. (1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan Badan. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan akuntansi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan Badan.
Koreksi Anda