Koreksi Pasal 568
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Subdirektorat Pengembangan dan Pemanfaatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; dan
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman.
Koreksi Anda
