Koreksi Pasal 777
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
b. penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
dan
e. penyusunan laporan Badan.
Koreksi Anda
