Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan standar kualifikasi, analisis kebutuhan, rencana pengendalian formasi pegawai, serta koordinasi pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Subbagian Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem dan pengelolaan data dan informasi pegawai serta penyusunan bahan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
