Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 711

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan; b. pengelolaan data dan informasi penelitian dan pengembangan; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan; d. pengelolaan keuangan Badan Penelitian dan Pengembangan; e. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan; f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan; g. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan; h. koordinasi penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan; i. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 711 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id