Koreksi Pasal 711
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan;
b. pengelolaan data dan informasi penelitian dan pengembangan;
c. koordinasi pelaksanaan kegiatan dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan;
d. pengelolaan keuangan Badan Penelitian dan Pengembangan;
e. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan;
f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan;
g. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan;
h. koordinasi penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan;
i. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan.
Koreksi Anda
