Koreksi Pasal 428
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama;
c. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
d. Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
e. Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Koreksi Anda
