Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 428

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama; c. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan; d. Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan e. Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 428 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id