Koreksi Pasal 817
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bidang Pembelajaran terdiri atas:
a. Subbidang Proses Pembelajaran; dan
b. Subbidang Pembinaan Tenaga Kebahasaan dan Kesastraan.
Koreksi Anda
