Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
c. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal;
d. pelaksanaan urusan perencanaan, pengadaan, dan mutasi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal;
e. pelaksanaan urusan pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
f. pelaksanaan urusan kesehatan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
