Koreksi Pasal 564
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 563, Subdirektorat Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang Pelindungan;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang perijinan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pelindungan;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perijinan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran; dan
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perijinan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya dan permuseuman.
Koreksi Anda
