Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 564

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 563, Subdirektorat Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang Pelindungan; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang perijinan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pelindungan; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perijinan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran; dan e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perijinan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya dan permuseuman.
Koreksi Anda