Koreksi Pasal 750
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bidang Penilaian Non-Akademik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan sistem, dan pengukuran nonakademik untuk kepentingan diagnostik, seleksi, dan penempatan serta koordinasi, fasilitasi, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengukuran nonakademik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
Koreksi Anda
