Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 883

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, Bidang Peningkatan Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; b. penyusunan program peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; c. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; dan f. penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan.
Koreksi Anda