Koreksi Pasal 883
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, Bidang Peningkatan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan;
b. penyusunan program peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan;
c. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan;
d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; dan
f. penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan.
Koreksi Anda
