Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 940

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Integrasi Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan. (2) Subbidang Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan penyusunan bahan pembinaan arsip dan dokumen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Subbidang Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda