Koreksi Pasal 554
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman terdiri atas :
a. Subdit Program dan Evaluasi
b. Subdit Registrasi Nasional;
c. Subdit Pelindungan;
d. Subdit Pengembangan dan Pemanfaatan;
e. Subdit Eksplorasi dan Dokumentasi;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
