Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 554

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman terdiri atas : a. Subdit Program dan Evaluasi b. Subdit Registrasi Nasional; c. Subdit Pelindungan; d. Subdit Pengembangan dan Pemanfaatan; e. Subdit Eksplorasi dan Dokumentasi; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 554 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id