Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan pengkajian, pemberian nasehat, pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai serta koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama di di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan serta Perguruan Tinggi di wilayah kerjanya. (2) Subbagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan pengkajian, pemberian nasehat, pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai serta koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama di di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Perguruan Tinggi di wilayah kerjanya. (3) Subbagian Bantuan Hukum III mempunyai tugas melakukan pengkajian, pemberian nasehat, pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai serta koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Pusat-Pusat serta Perguruan Tinggi di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 103 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id