Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 583

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembinaan Seni Pertunjukan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan seni pertunjukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 583 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id